Text
PEMBUKTIAN CYBER CRIME PADA MODUS KENCAN ONLINE DALAM PERSEBARAN AKTIVITAS SEKSUAL DI DUNIA MAYA
Teknologi yang semakin canggih membuat semakin banyak pelaku penyalahgunaan pada aplikasi kencan online yang menjadi fokus penelitian skripsi ini dengan judul Pembuktian Cyber Crime Pada Modus Kencan Online Dalam Persebaran Aktivitas Seksual Di Dunia Maya. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini adalah (1) Bagaimana pengaturan hukum positif mengenai larangan penyebaran konten asusila demi menghindari terjadinya cyberporn. (2) Bagaimana pembuktian dalam perkara Undang – Undang ITE Pasal 45 perihal penyebaran konten asusila melalui media digital. Penulis menggunakan penelitian hukum normatif yang didukung dengan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil dan pembahasan dalam penelitian ini terdapat beberapa regulasi yang berkaitan dengan penyebaran konten asusila di Indonesia yang diatur dalam KUHP Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 281 sampai Pasal 283. KUHP Nomor 1 Tahun 2023 diatur Pasal 172, Pasal 407 ayat (1), dan Pasal 414 ayat (1). Undang – Undang ITE Pasal 45, Pasal 45A, dan Pasal 45B. Undang – Undang Pornografi Pasal 29, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 38. Pembuktian adanya tindak pidana dalam perkara ITE didukung alat bukti berdasarkan Pasal 5 Undang – Undang ITE berupa keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, petunjuk berupa smartphone¸ hasil cetak chatting antara terdakwa dengan korban, bukti transfer milik terdakwa dengan korban, adanya file rekaman video atau gambar yang bermuatan pornografi. Bukti yang telah diajukan tersebut memutuskan Putusan Nomor 1370/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Tim, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, denda sebesar Rp100.000.000,00 dengan subsidair 3 bulan kurungan. Putusan Nomor 856/Pid.Sus/2019/PN Bdg, terdakwa dijatuhi pidana selama 3 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp20.000.000,00 jika denda tidak dibayar maka diganti 3 bulan kurungan. Putusan Nomor 524/Pid.Sus/2021/PN Bta, terdakwa dijatuhi pidana selama 1 tahun dan denda Rp800.000.000,00 jika denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan. Kata Kunci : Cyber Pornography, Kencan Online, Pembuktian Pidana ITE.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307003576 | T106039 | T1060392023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available