Text
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN (STUDI PUTUSAN NO. 16/PID.SUS-ANAK/2022/PN.KKA DAN PUTUSAN NO. 2/PID.SUS-ANAK/2021/PN.PRN)
Skripsi ini berjudul Pertanggungjawaban Pidana Anak Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan (Studi Putusan No. 16/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Kka dan Putusan No. 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Pra). Rumusan masalah pada penelitian ini adalah 1. Bagaimana pertimbangan yang dijatuhkan oleh hakim dalam dan menjatuhkan putusan pada anak dalam tindak pidana persetubuhan pada putusan No. 16/Pid Sus-Anak/2022/PN.Kka Putusan No. 2/Pid.Sus- Anak/2021/PN.Pm dan 2. Bagaimana pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan? Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertanggungjawaban pidana terhadap anak pelaku persetubuhan dipidana berdasarkan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016 yang didasarkan pada unsur yuridis dengan tetap memperhatikan kepentingan anak. Di sisi lain, pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku persetubuhan dapat dianalisis dari mens rea secara subjektif dan pemaksaan dari Anak sebagai pelaku secara objektif. Adanya kesalahan, dan tidak ditemukannya alasan penghapus pidana merupakan dasar untuk anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan sebagai pertanggungjawaban secara pidana. Kata Kunci: Persetubuhan, Pertanggungjawaban Pidana, Pertimbangan Hakim, Anak
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307001625 | T93459 | T934592023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available