Text
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM NOTARIS DAN PIHAK LAIN ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERUBAHAN AKTA PENDIRIAN YAYASAN (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALU NOMOR 77/PDT.G/2010/PN.PL)
Dalam merubah Akta Pendirian Yayasan merupakan kewenangan dari Pembina tetapi faktanya terdapat perubahan Akta Pendirian Yayasan yang dibuat oleh dan dihadapn Notaris sedangkan penghadap adalah pihak lain diluar Organ Yayasan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan jenis dan sumber bahan penelitian diperoleh dari data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, dengan teknik penarikan kesimpulan secara deduktif. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pengaturan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Yayasan mengatur bahwa Organ Yayasan terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas, yang mana Pembina memiliki kedudukan hierarkis tertinggi yang membawahi Pengurus dan Pengawas, dengan kewenangan melakukan perubahan Akta Pendirian Yayasan melalui keputusan Rapat Pembina, sedangkan Pengurus dan Pengawas tidak memiliki kewenangan tersebut, tetapi masing-masing terbatas pada pertanggungjawaban hukum untuk melaksanakan pengurusan Yayasan dan mengawasi pelaksanaan pengurusan Yayasan. Akibat hukum pembuatan perubahan Akta Pendirian Yayasan dihadapan Notaris oleh pihak lain yang tidak berwenang adalah terancam sanksi hukum bagi Notaris dan pihak lain tersebut dalam ruang lingkup hukum perdata dengan kualifikasi perbuatan melawan hukum dengan sanksi mengganti kerugian dan ruang lingkup hukum pidana dengan kualifikasi tindak pidana pemalsuan akta otentik dengan sanksi pidana berupa pidana penjara. Terhadap Akta Pendirian Yayasan berakibat hukum kepada tidak terpenuhinya syarat formil dan materiil akta sehingga tidak memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Penerapan pertanggungjawaban hukum Notaris dan pihak lain atas perbuatan melawan hukum dalam perubahan Akta Pendirian Yayasan dapat ditemukan pada Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 77/Pdt.G/2010/PN.PL dimana Notaris sebagai Tergugat II dan pihak lain sebagai Tergugat I diputus dengan dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum secara tanggung renteng mengganti kerugian yang diderita Penggugat, dan terhadap akta dinyatakan cacat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307000440 | T86572 | T865722022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available