Text
KEWENANGAN NOTARIS DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM MEMBUAT AKTA TANAH
Dalam pengaturan kewenangan Notaris dan PPAT dalam membuat Akta Tanah, baik Notaris dan PPAT memiliki kewenangan yang serupa di mana kewenangan Notaris diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f masing-masing menurut Undang-Undang tentang Jabatan Notaris (UUJN) dan kewenangan PPAT dalam membuat Akta Tanah diatur dalam Pasal 2 dan Peraturan Pemerintah tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP PPAT). Namun ketentuan dalam UUJN mengandung kekaburan norma (vague norm) yang mengakibatkan ketidakpastian hukum mengenai kewenangan Notaris dalam membuat Akta Tanah. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan jenis dan sumber bahan hukum diperoleh dari data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, dengan teknik penarikan kesimpulan secara deduktif. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, akibat hukum dari pengaturan kewenangan Notaris dan PPAT dalam membuat Akta Tanah ialah kemultitafsiran aturan hukum terkait kewenangan Notaris dan PPAT dalam membuat Akta Tanah dan dugaan tumpang tindih kewenangan antara Notaris dan PPAT dalam membuat Akta Tanah. Konsep ideal kewenangan Notaris Dan PPAT dalam membuat Akta Tanah di masa mendatang ialah dengan merevisi ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJN dengan memuat jenis Akta-Akta Tanah apa saja yang termasuk dalam kewenangan Notaris serta sinkronisasi ketentuan terkait kewenangan Notaris dan PPAT dalam membuat Akta Tanah dengan cara meningkatkan kedudukan PP PPAT sebagai Peraturan Pemerintah kedalam undang-undang sehingga terjadi sinkronisasi hukum agar tidak terjadi tumpang tindih dalam kewenangan Notaris dan PPAT dalam membuat Akta Tanah
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307004554 | T86034 | T860342023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available