Text
PEMBENTUKAN KABINET DALAM SISTEM PRESIDENSIAL INDONESIA PASCA AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Pembentukan kabinet di Indonesia, dilaksanakan oleh Presiden untuk memilih Menteri yang akan bertanggung jawab kepada presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UUD NRI 1945 pasca Amandemen. Aturan Pembentukan Kabinet dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara. Penerbitan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara menjadi sebuah jalan baru yang digunakan oleh pemerintah Indonesia dalam menyempurnakan pengaturan perundang-undangan dan untuk mengatasi beberapa kekurangan yang berpotensi terjadi akibat penerapan sistem presidensial dengan sistem multipartai . Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi adalah tipe penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang, historis dan konseptual. Skripsi ini menunjukkan bila pembentukan kabinet di Indonesia merupakan pelaksanaan kewenangan Presiden yang menggunakan hak prerogatif berdasarkan Pasal 17 UUD NRI 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara. Namun secara praktik, walau tidak melanggar ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, pembentukan kabinet cenderung dipenuhi oleh latar belakang yang bersifat politis karena Presiden cenderung tidak independen dalam menerapkan kekuasaan prerogatifnya pada pembentukan kabinet yang disebabkan oleh pengaruh partai politik koalisi sebagai konsekuensi logis atas keberadaan power sharing. Kata Kunci : Kabinet, Presidensial, Kewenangan dan Multipartai.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307004499 | T92066 | T920662023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available