Text
PEMENUHAN HAK ANAK TERLANTAR ATAS PENDIDIKAN OLEH NEGARA DALAM PERSPEKTIF KONSTITUSI INDONESIA
Anak merupakan generasi penerus cita-cita bangsa yang memiliki peran strategis untuk menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara. Sebagaimana tertera dalam landasan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 bahwa negara wajib memelihara anak terlantar, negara berkewajiban menjamin terpenuhnya hak-hak anak terlantar khususnya hak pendidikan. Secara normatif, Indonesia telah memiliki seperangkat peraturan dalam mengatur hak pendidikan bagi anak. Namun Indonesia masih dihadapi dengan berbagai problematika tentang anak terlantar, termasuk salah satunya dalam pemenuhan hak pendidikan bagi anak terlantar. Penelitian ini merupakan penelitian empiris, dengan menggunakan pendekatan kasus, perundang-undangan dan konseptual. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana implementasi yang diterapkan oleh pemerintah kota Palembang dalam memenuhi hak pendidikan bagi anak terlantar dan (2) faktor apa yang menjadi penghambat dan pendukung dalam proses implementasi pemenuhan hak pendidikan bagi anak terlantar di Kota Palembang. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) pelaksanaan pemenuhan hak pendidikan anak terlantar di Kota Palembang sudah berjalan dengan cukup baik, hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Peraturan Walikota Palembang Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sekolah Filial bagi anak jalanan dan anak putus sekolah. (2) terdapat faktor pendukung dan penghambat, seperti terselenggaranya Program Layanan Tak Boleh Berhenti Sekolah, terdapat koordinasi antar pemangku kepentingan, masih terbatasnya sarana prasarana dan sumber daya manusia, kurang masifnya sosialisasi, serta faktor internal dari anak terlantar itu sendiri.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307000410 | T87644 | T876442023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available