Text
PENJATUHAN SANKSI PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN MENINGGAL DUNIA
Skripsi ini berjudul: Penjatuhan Sanksi Pidana Penjara Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia. Permasalahan yang dibahas adalah: apa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak pelaku tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia pada Putusan Nomor 28/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Mre dan Putusan Nomor 12.PID.ANAK/2021/PT PLG dan bagaimana penjatuhan pidana penjara terhadap anak pelaku tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia pada Putusan Nomor 28/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Mre dan Putusan Nomor 12.PID.ANAK/2021/PT PLG dari prespektif tujuan pemidanaan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa majelis hakim baik pada tingkat pertama dan tingkat banding menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan tiga bulan pelatihan kerja melalui penulisan ini dapat disimpulkan bahwa penjatuhan pidana penjara yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim telat tepat dengan disertai pertimbangan yuridis dan non yuridis. Penjatuhan pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa anak dilihat dari bunyi pertimbangan hakim menggunakan teori absolut dan teori relatif sehingga pidana yang diberikan menitikberatkan pada bobot kesalahan dan memberikan kemanfaatan. Kata Kunci: Penjatuhan Pidana Penjara, Anak Pelaku, Pertimbangan Hakim
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307000395 | T88122 | T881222023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available