Text
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PERUSAHAAN ASURANSI ATAS PEMBUATAN ASURANSI KESEHATAN MELALUI TELEMARKETING
Perkembangan Industri dalam perasuransian saat ini cukup pesat, dalam pemasaran produk perusahaan asuransi juga memilih teknik yang efisien, hampir seluruh perusahaan asuransi menggunakan telemarketing, dimana penawaran produk dilakukan hanya lewat telepon, namun hal ini juga dapat menimbulkan risiko kepada nasabah, sering terjadi dikalangan masyarakat saat perusahaan asuransi melakukan penawaran produk secara telemarketing perusahaan asuransi tidak melakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan nasabah asal melakukan persetujuan tanpa tau produk yang ditawarkan, saat terjadinya pemotongan premi, tentunya nasabah merasa dirugikan karena pihak asuransi multitafsir dalam penawaran produk melalui telemarketing, Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan perjanjian pembuatan asuransi kesehatan yang dilakukan secara telemarketing, jenis penelitian yang digunakan hukum normatif yang didukung dengan wawancara, menggunakan data kualitatif, baik yang bersifat primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan pertanggungjawaban hukum perusahaan asuransi atas pembuatan asuransi kesehatan melalui telemarketing belum efektif, masih banyak perusahaan asuransi yang tidak jujur dalam pemasaran produk menggunakan telemarketing walaupun kasus tersebut sudah banyak dialami oleh masyarakat. Kepada Aparat Penegak Hukum dan OJK diharapkan lebih tegas kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan terlebih lagi perusahaan asuransi yang melakukan pembuatan asuransi melalui telemarketing tanpa mengikuti prosedur yang sudah ditentukan. Kata Kunci : Perusahaan Asuransi, Telemarketing, Autodebet
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307003277 | T106696 | T1066962023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available