Text
EFEKTIVITAS BANTUAN HUKUM PERKARA PERDATA NONLITIGASI OLEH JAKSA PENGACARA NEGARA I KEJAKSAAN NEGERI PALEMBANG
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya perkara perdata nonlitigasi yang ditangani oleh Jaksa Pengacara Negara di Kejaksaan Negeri Palembang dibandingkan dengan perkara perdata litigasi, permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yaitu efektivitas bantuan hukum dan kendala yang dihadapi oleh Jaksa Pengacara Negara pada perkara perdata nonlitigasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan sosiologi hukum, dan pendekatan kasus. Serta merupakan penelitian empiris dengan melakukan penelitian wawancara langsung terhadap Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dan Jaksa Pengacara Negara yang berlokasi di Kejaksaan Negeri Palembang. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa, bantuan hukum perkara perdata nonlitigasi yang dilaksanakan oleh JPN di Kejaksaan Negeri Palembang sesuai dengan Peraturan Jaksa Nomor 040/A/JA/2010 mengenai Standar Operating Prosedur (SOP) Pelaksanaan Tugas, Fungsi, dan Wewenang Perdata dan Tata Usaha Negara. Namun belum maksimal karena terdapat kendala yang terjadi, adapun kendala yang dihadapi oleh JPN meliputi, rendahnya kesadaran hukum tergugat, permasalahan ekonomi yang dialami tergugat, lemahnya data yang diberikan penggugat dan tergugat, dan aset yang berbenturan dengan politik.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307004568 | T105945 | T1059452023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available