Text
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENCATATAN PALSU OLEH PEGAWAI BANK PADA PENGADILAN NEGERI PALEMBANG PUTUSAN NOMOR 379/Pid.Sus/2021/PN Plg
Indonesia telah mengatur mengenai perbankan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang mengatur mengenai tindak pidana dalam perbankan. Dalam kehidupan sekarang, tindak pidana perbankan selalu berkembang dan banyak ditemukan di Indonesia khususnya yang dilakukan oleh pegawai bank dan salah satu bentuk tindak pidana di perbankan adalah pencatatan palsu. Kasus pencatatan palsu yang diangkat dalam penulisan ini adalah pencatatan palsu yang dilakukan di Palembang, Sumatera Selatan oleh Direktur Bank dan telah dipustus dengan Putusan Nomor 379/Pid.Sus/2021/PN.Plg. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah pertimbangan hukum Hakim dalam memutus perkara pada Putusan Nomor 379/Pid.Sus/2021/PN.Plg dan pertanggungjawaban pidana pelaku pencatatan palsu yang dilakukan oleh direksi bank pada perkara tersebut. Metode penelitian yang digunakan penelitian hukum normatif yang didukung dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Dari hasil penelitian yang dilakukan, hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 6 tahun dengan mempertimbangkan unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 49 ayat (1) UU Perbankan serta fakta-fakta yang terungkap di dalam persidsngan. Kata Kunci: Tindak Pidana Perbankan, Pencatatan Palsu
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307000866 | T87475 | T874752022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available