Text
RESTITUSI SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PERDAGANGAN ORANG (Studi Kasus Putusan Nomor 67/Pid.Sus/2022/PN Dum)
Peristiwa perdangan orang masih sering terjadi di Indonesia. Hal ini dikarenakan faktor kemiskinan yang memaksa seseorang untuk merubah hidupnya secara cepat dengan cara mencari pekerjaan, meminjam uang, bahkan tanpa disadari telah menjadi korban perdagangan orang. Dari uraian tersebut dilakukan penelitian dengan judul RESTITUSI SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PERDAGANGAN ORANG (Studi Kasus Putusan Nomor 67/Pid.Sus/2022/PN Dum), dengan rumusan masalah, yaitu bagaimana pertimbangan hakim dalam menetapkan restitusi terhadap korban perdagangan orang dan bagaimana perlindungan hukum terhadap korban perdagangan orang. Adapun tujuan dari penelitian ini, yaitu untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menetapkan restitusi terhadap korban perdagangan orang dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban perdagangan orang. Tipe penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara studi kepustakaan melalui beberapa buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dan lain sebagainya untuk mendukung kesempurnaan serta kelengkapan data dan bahan. Sedangkan analisis bahan yang digunakan menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban perdagangan orang terdiri atas 4 (empat) macam, yaitu pemberian restitusi dan kompensasi, layanan konseling dan pelayanan/bantuan kesehatan, bantuan hukum, dan pemberian informasi serta pertimbangan hakim dalam membebankan restitusi kepada terdakwa didasarkan atas keputusan dari LPSK. Kata Kunci : Restitusi, Perlindungan Hukum, Perdagangan Orang
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307000376 | T88787 | T887872023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available