Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WHISTLEBLOWER DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KEJAKSAAN NEGERI OGAN ILIR
Skripsi ini mengkaji mengenai "Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower Dalam Tindak Pidana Korupsi Oleh Kejaksaan Negeri Ogan Ilir" yang mana dalam penulisan skripsi ini, penulis merumuskan beberapa masalah, yaitu : (1) Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap whistleblower dalam tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dan (2) Apakah faktor yang mempengaruhi dalam pemberian perlindungan hukum terhadap whistleblower dalam tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. Jenis penelitian pada skripsi ini merupakam yuridis-empiris melalui penggunaan pendekatan perundang-undangan (statue approach) serta pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap whistleblower dalam tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Ogan Ilir di jalankan berdasarkan ketentuan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020 tentang Penanganan Laporan Perlindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum (Whistleblowing System) di Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam praktiknya, terdapat faktor pendukung dan faktor penghambat perlindungan hukum terhadap whistleblower, baik itu yang berasal dari penegak hukum itu sendiri hingga masyarakat yang dapat mempengaruhi terhadap pelaksanan perlindungan hukum terhadap whistleblower dalam tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. Diperlukan kerja yang harmoni antar semua unsur agar pelaksanaan perlindungan hukum terhadap whistleblower dalam tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dapat berjalan dengan baik dan maksimal. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Tindak Pidana Korupsi, Whistleblower
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307001009 | T87752 | T877522023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available