Text
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERBARENGAN (CONCURSUS REALIS) PENCURIAN DALAM KELUARGA (PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG PUTUSAN NOMOR 21/PID.B/2021/PN.WNS)
Skripsi ini berjudul Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Yang Melakukan Tindak Pidana Perbarengan (Concursus Realis) Pencurian Dalam Keluarga (Pengadilan Negeri Watansoppeng Putusan Nomor 21/Pid.B/2021/Pn.Wns). Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah mengenai apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana bagi pelaku perbarengan pencurian dalam keluarga (putusan nomor 21/pid.b/2021/pn.wns) dan bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana perbarengan pencurian dalam keluarga (putusan nomor 21/pid.b/2021/pn.wns). Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research). Kemudian pendekatan penelitian ini pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case Approach). Dalam hukum pidana diperlukan proses yang sangat panjang untuk mendapatkan putusan yang adil yang layak yaitu melalui proses di pengadilan. Pada proses ini hakikat yang ingin dicapai adalah menemukan kebenaran materil yang menjadi dasar penjatuhan sanksi pidana untuk mencapai rasa keadilan. Bentuk pertanggungjawaban yang harus diterima pelaku dalam kasus perbarengan pencurian dalam keluarga adalah dengan pidana penjara berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum sesuai dengan pasal 367 ayat 2 jo pasal 65 ayat 1. Unsur perbarengan disebutkan yang pada pokoknya pelaku melakukan pencurian dalam keluarga terus-menerus sesuai dengan putusan tersebut. Kata kunci: Pertanggungjawaban, Pencurian dalam keluarga, Perbarengan, Putusan hakim
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307004242 | T106997 | T1069972023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available