Text
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM NOTARIS PEMBUAT AKTA KOPERASI (NPAK)
Penelitian ini bertujuan Untuk menjelaskan wewenang notaris yang bukan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dalam membuat akta koperasi dan Untuk menjelaskan pertanggungjawaban Hukum Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) terhadap kebenaran data dari pendirian koperasi yang dibuatnya. Pendekatan yang digunakan Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konsep (Conseptual Approach). hasil penelitian ini menegaskan bahwa wewenang Notaris dalam membuat akta koperasi adalah karena jabatannya sebagai pejabat umum yang mempunyai tugas pokok membuat akta otentik. Di dalam prakteknya, akta koperasi dibuat oleh notaris yang telah memiliki sertifikat dan telah melakukan pembekalan di bidang perkoperasian, seusai dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi, tetapi pelaksanaan dan eksistensinya dari keputusan menteri tersebut masih menjadi tanggung jawab semua pihak yang terlibat. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 98/Kep/M.KUKM/IX/2004, menegaskan bahwa yang berwenang membuat akta koperasi adalah notaris yang telah memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh Menteri, dan notaris yang sudah terdaftar sebagai pembuat akta koperasi dimana ia berkedudukan. Notaris dapat diminta pertanggungjawaban baik dari aspek pertanggung jawaban pidana, aspek pertanggung jawaban perdata, dan aspek pertanggung jawaban adminitratif dalam pembuatan akta pendirian koperasi yang terdapat kesalahan data dalam akta yang telah dibuat oleh notaris.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307003571 | T105623 | T1056232023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available