Text
PENERAPAN ASAS KEHATI-HATIAN DAN ASAS PROFESIONALITAS NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penerapan asas hukum kehati-hatian dan asas hukum profesionalitas Notaris dalam pembuatan akta otentik dan untuk menjelaskan pertanggungjawaban hukum notaris terhadap pelanggaran asas hukum kehati-hatian dan asas hukum profesionalitas Notaris dalam pembuatan akta otentik apabila terjadi permasalahan hukum. Pendekatan yang digunakan Pendekatan Sejarah (Historical Approach), Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), Pendekatan Kasus (Case Approach) dan Pendekatan Konsep (Conseptual Approach). Hasil penelitian ini menegaskan bahwa asas kehati-hatian atau kecermatan ini merupakan penerapan dari pasal 16 Ayat (1) huruf a, antara lain dalam menjalankan tugas jabatannya notaris wajib bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum Sedangkan pengaturan mengenai tentang asas profesionalitas diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) huruf d, Notaris wajib memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam UUJN, kecuali ada alasan untuk menolaknya. Notaris dalam melakukan suatu tindakan harus senantiasa bertindak secara hati hati dan profesionalitas agar notaris sebelum mengambil keputusan, meneliti semua fakta yang relevan dalam mempertimbangkannya berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meneliti semua kelengkapan dan keabsahan alat bukti atau dokumen yang diperlihatkan kepada notaris, serta mendengarkan dasar pertimbangan untuk dituangkan dalam akta. Akibat dari tidak diindahkannya asas kehati-hatian dan asas profesionalitas oleh Notaris sebagai perwujudan dari pasal 16 ayat (1) huruf a dan Pasal 16 Ayat (1) huruf d UUJNakta Notaris dapat dilakukan pembatalan atau batal demi hukum, Notaris dapat diancam dengan sanksi-sanksi sebagai bentuk pertanggungjawaban dari seorang Notaris atas tidak diterapkannya asas kehati-hatian dan profesionalitas jika terjadi permasalahan hukum Notaris yang melakukan pelanggaran dibagi kedalam tiga aspek, yaitu aspek tanggung gugat keperdataan, aspek tanggung jawab pidana, dan aspek tanggung jawab administratif.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307003572 | T105782 | T1057822023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available