Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS HAK INFORMASI DALAM KEGIATAN INVESTASI BINARY OPTION
Perdagangan opsi atau binary option dan valuta asing sebagaimana dimaksud di atas termasuk ke dalam kategori opsi kontrak berjangka. Pasal 1 angka 5 Undang�Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Binomo merupakan platform trading binary yang digunakan dalam kegiatan jual beli aset keuangan. Salah satu publik figur yang berperan sebagai afiliator di bidang binary option adalah Indra Kenz yaitu seorang publik figur asal Medan. Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah bagaimana pola hubungan hukum diantara pelaku usaha (afiliator) dan konsumen (korban) dalam kasus binary option dan bentuk perlindungan hukum terhadap para konsumen (korban) ditinjau dari Undang�Undang Perlindungan Konsumen. Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian studi kepustakaan. Kesimpulan yang didapatkan dari penelitian ini adalah Pola hubungan hukum antara pelaku usaha (afiliator) dan konsumen dalam permasalahan ini ialah pelaku usaha menawarkan atau mengiklankan jasa investasi yang dalam hal ini melanggar Pasal 9 ayat 1 huruf (j) dan (k) UU Perlindungan Konsumen. Bentuk perlindungan hukum yang ada bagi konsumen dalam UU Perlindungan Konsumen ialah hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa dan hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307004282 | T91194 | T911942022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available