Text
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA HAK CIPTA ( Studi Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 144 K/Pid.Sus/2018 Dan Nomor 2878 K/Pid.Sus/2019)
Skripsi Yang Berjudul Dasar Pertimbangan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Hak Cipta (Studi Putusan Nomor:144 K/Pid.Sus/2018) dan Nomor 2878 K/Pid.Sus/2019) dilatarbelakangi oleh adanya Perbuatan Pidana Hak Cipta di indonesia sudah semakin berkembang dan beragam, salah satunya yang terdapat dalam Putusan nomor:144 K/Pid.Sus/2018 Dan 2878 K/Pid.Sus/2019. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian penulisan ini yaitu pertimbangan hakim dan pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus dan norma yang berlaku. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa menurut pertimbangan hakim yang menjatuhkan putusan pada Putusan Nomor 144 K/Pid.Sus/2018, perbuatan terdakwa bukanlah suatu perbuatan tindak pidana sehingga terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan serta memulihkan hak terdakwa serta kedudukan dan martabatnya, alasan terdakwa dibebaskan karena adanya pasal 65 UU no 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menjelaskan bahwa suatu logo perusahaan dilarang untuk didaftarkan ke dirjen HKI, Majelis Hakim berkeyakinan perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana. Sedangkan pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 2878 K/Pid.Sus/2019 didasari oleh unsur tndak pidana yang didakwakan oleh penuntut umum, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai yang didakwakan oleh penuntut umum serta perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana sehingga terdakwa dipidana 2 bulan penjara.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307004326 | T105952 | T1059522023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available