Text
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGENAAN TARIF ROYALTI MUSIK PADA LAYANAN PUBLIK BERSIFAT KOMERSIAL BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021
Hak Cipta termasuk pada salah satu Kekayaan Intelektual (KI) yang dilindungi. Pengaturan mengenai hak cipta selalu direvisi dengan mengikuti perkembangan dari masyarakat agar sesuai dengan tuntutan hukum yang ada. Permasalah hukum yang dibahas dalam skripsi ini yaitu mengenai mekanisme pengelolaan royalti lagu dan/atau musik pasca Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, dan akibat hukum layanan publik bersifat komersial yang belum melakukan pembayaran royalti sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didukung dengan data lapangan sebagai pelengkap yang menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (Statute Aprroach) dan pendekatan Analisis (Analytical Approach). Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1. Mekanisme Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik Pasca Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yaitu dengan adanya Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM) yang mengambil data yang terdapat pada Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM), 2. Akibat hukum yang dikenakan kepada layanan publik bersifat komersial yaitu dapat berupa sanksi perdata dan sanksi pidana. Sanksi diberikan kepada pelanggar apabila penyelesaian dengan alternatif penyelesaian sengketa tidak dapat menemukan titik terang.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307000923 | T86272 | T862722023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available