Skripsi
PENILAIAN RISIKO SANITASI PADA DAERAH LINGKUNGAN III DESA TANJUNG RAJA KECAMATAN TANJUNG RAJA TAHUN 2022.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Ogan Ilir tahun 2017 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumumh dan Permukiman Kumumh di Kabupaten Ogan Ilir wilayah Kecamatan Tanjung Raja masuk kedalam kategori kekumumhan berat dengan prioritas 1. Salah satunya yaitu pada desa Tanjung Raja. Desa tanjung raja merupakan penduduk terbanyak di Kecamatan Tanjung Raja. Berdasarkan data BPS Ogan Ilir tahun 2021 desa Tanjung Raja memiliki riwayat terjadinya banjir. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan penilaian risiko sanitasi lingkungan di Lingkungan III desa Tanjung Raja Kecamatan Tanjung Raja tahun 2022. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian kuantitatif menggunakan metode Penilaian Risiko Sanitasi Lingkungan. Sampel dalam penelitian ini adalah seluruh rumah tangga yang ada di Lingkungan III Desa Tanjung Raja sebanyak 115 responden dengan menggunakan Simple Random Sampling. Hasil penelitian menunjukkan nilai IRKL yang akan digunakan untuk mengkategorikan risiko kesehatan lingkungan dengan cara menggunakan interval perhitungan total indeks risiko maksimum dan total indeks risiko minimum, didapatkan nilai IRKL tiap RT di Lingkungan III yaitu dengan nilai terendah 85 dan tertinggi 92. Dengan Kesimpulan bahwa pada Lingkungan III memiliki skor kurang berisiko secara keseluruhan, namun tiap RT memiliki kategori risiko tinggi dan rendah, dikarenakan banyak perumahan yang masih kurang dalam menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) khususnya pada RT 5, seperti sebagaian besar banyak melakukan pembuangan sampah di sungai, tidak memiliki SPAL, perilaku BABS, dsb. Maka, perlu dilakukan pemerataan pembangunan fasilitas jamban di Lingkungan III.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307000556 | T89741 | T897412023 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available