Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SAKSI DALAM PROSES PERSIDANGAN PERKARA PIDANA NARKOTIKA OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM
berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Anak saksi Dalam Proses Persidangan Perkara Pidana Narkotika Oleh Kejaksaan, Keterangan saksi merupakah salah satu alat bukti yang sah dan selalu ada serta diperlukan dalam setiap perkara terutama Perkara Pidana dalam hukum positif di Indonesia anak diartikan sebagai orang yang belum dewasa, orang yang dibawah umur/keadaan dibawah umur atau biasa disebut juga sebagai anak yang berada dibawah pengawasan wali. Anak yang Berhadapan dengan Hukum meliputi anak pelaku, anak saksi dan anak korban. Sehingga dapat dikatakan anak sebagai saksi juga merupakan anak yang berhadapan dengan hukum Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi Sistem peradilan pidana anak di bawah UU SPPA memiliki beberapa elemen dasar, antara lain batas usia penahanan anak di atas usia 14 tahun, batas usia tanggung jawab pidana bagi anak antara usia 14 dan 18 tahun. Selain itu, Indonesia telah memiliki Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang perlindung anak Perlindungan hukum terhadap anak saksi tindak pidana memerlukan dukungan tenaga-tenaga professional yang perlu disiapkan oleh pemerintah, seperti Petugas Kemasyarakatan, yang terdiri dari Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial atau Penyidik termasuk lembaga yang menangani perlindungan anak saksi tindak pidana dan menurut penulis anak saksi hendaknya diberi kompensasi yang sesuai karena kedudukan anak saksi disini dapat dibilang sebagai korban dari tindak pidana yag ada anak melakukan tindak pidana tersebut atas dasar paksaan dan menurut peulis solusi kedepannya hendaknya pemerintah dapat membuatkan Undang-undang sebagai fasilitas untuk anak saksi serta perlindungan terhadap anak saksi karena saksi sendiri membantu jalannya penyelidikan saat memanggil anak saksi hendaknya difasilitasi tempat penginapan dan biaya transportasi dan ganti rugi kepada saksi dan memberi edukasi serta sarana rehabilitasi kepada saksi.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307000415 | T88793 | T887932023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available