Text
PERSEKONGKOLAN TENDER PAKET PERKERJAAN PEMBANGUNAN KONTRUKSI JALAN PADA SATKER PEKERJA UMUM DAN PENATAAN RUANG PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT (STUDI PUTUSAN NO. 35/KPPU-I /2020)
Penelitian yang berjudul “Persengkokolan Tender Paket Perkerjaan Pembangunan Kontruksi Jalan Pada Sakter Pekerja Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Nusa Tanggara Barat (Studi Putusan No. 35/KPPU-I /2020)” dilakukan menggunakan metode penelitian normatif. Penelitian ini membahas persekongkolan tender sering terjadi dalam pengadaan barang dan jasa. Dalam penelitian ini penulis menguraikan bagaimana terjadinya persekongkolan dalam tender dan menganalisa putusan KPPU Nomor 35/KPPU-I/2020 terkait tender Pengadaan Paket Pekerjaan Konstruksi Jalan (Program Percepatan) Paket 3 (Pelangan-Sp. Pengantap 3) dan Paket 4 (Pelangan-Sp. Pengantap 4) pada Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Propinsi Nusa Tenggara Barat. Pertimbagan hukum Majelis Komisi dalam memutus Perkara Perkara Nomor 35/KPPU-I/2020 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Telah Sesuai Rule of Reason. akibat hukum dari Persengkokolan Tender studi putusan Nomor 35/KPPU-I/2020 terhadap kasus yang serupa. Metode penelitian ini adalah metode penelitian normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier serta dikumpulan dengan menggunakan teknik studi pustaka. Analisis data yang digunakan adalah metode analisis data kualitatif. Majelis Komisi dalam memutus perkara KPPU Nomor 35/KPPU-I/2020 diketahui telah terjadi persekongkolan tender secara horizontal dan vertical yang dilakukan oleh Terlapor I (Pemenag Tender), Terlapor II (Pemenag Tender), dan Terlapor III (Panitia Tender) yang dibuktikan dengan terpilihnya Terlapor I dan II sebagai pemenang tender. Dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 22 UU No. 5/1999 serta menjatuhkan sanksi denda kepada Terlapor I sebesar Rp 1.359.000.000. dan Telapor II aebesar Rp 1.149.000.000. Penjatuhan sanksi denda tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) huruf g UU No. 5/1999, yaitu pengenaan denda minimal Rp 1.000.000.000.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307000054 | T88304 | T883042023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available