Text
HARMONISASI PENGATURAN KEWENANGAN PENGAWASAN ANTARA KOMISI YUDISIAL DAN MAHKAMAH AGUNG DALAM MENEGAKAN KEHORMATAN, KELUHURAN DAN MARTABAT HAKIM
Eksistensi Komisi Yudisial sebagai lembaga Negara yang melakukan fungsi pengawasan secara eksternal terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim sering berbenturan dengan fungsi pengawasan secara internal yang dilakukan oleh Mahkamah Agung. Kedua lembaga ini saling bergesekan dengan berbagai dinamika sosio-yurudis yang sering terjadi sehingga menyebabkan fungsi pengawasan pada kedua lembaga tersebut tidak dapat berjalan dengan baik. Oleh sebab itu, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial perlu suatu sinergi dan harmonisasi dalam membangun kerjasama dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap kode etik dan perilaku hakim. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui batasan kewenangan antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan dan penegakan kode etik hakim terkait teknis yudisial dan bagaimana seharusnya mekanisme yang harmonis antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dalam melakukan pengawasan dan penegakan kode etik Hakim. Adapun jenis penelitian dalam penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian Normatif. Berdasarkan penelitian diperoleh bahwa batasan kewenangan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan antara teknis yudisial atau pelanggaran perilaku hakim dapat ditentukan melalui standar indikator seperti adanya Itikad Buruk, Fatal/Mengerikan, Pelanggaran Hak Dasar, Pola, Kegagalan Administratif. Kekeliruan Mengelola Sidang, dan Tafsiran yang berdiri sendiri/keliru. Untuk menciptakan mekanisme yang harmonis antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial ialah dengan membentuk sebuah lembaga baru yang independen berupa Majelis Kehormatan Hakim, yang berfungsi untuk mengadili dan pembelaan hakim terlapor dari rekomendasi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung maupun Komisi YusiaiL
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307000419 | T88986 | T889862023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available