Skripsi
LEMBAGA MANAJEMAN KOLEKTIF NASIONAL (LMKN) SEBAGAI PENGELOLA ROYALTY HAK CIPTA ATAS PEMANFAATAN HAK CIPTA LAGU DAN MUSIK SECARA KOMERSIAL PASCA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021.
ABSTRAK Judul Tesis ini “Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai pengelola royalty Hak Cipta atas pemanfaatan Hak Cipta Lagu dan Musik secara komersial Pasca Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.” Perlindungan hukum terhadap karya cipta lagu dan musik diperlukan agar dapat menciptakan iklim dan suasana yang lebih baik bagi pertumbuhan dan perkembangan industri musik di Indonesia. Untuk memudahkan Pencipta karya lagu dan/musik untuk mengawasi penggunaan karyanya mana Pencipta dapat saja menunjuk kuasa yang bertugas mengurus pengumpulan dan pendistribusian royalty yang disebut dengan Lembaga Manegem Kolektif Nasional (LMKN). Permasalahan dalam tesis bagaimana Pengelolaan royalty hak cipta lagu dan musik, Peran Lembaga manajemen kolektif (LMKN) sebagai pengelola royalty Hak Cipta lagu dan musik secara komersial Pasca Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 dan akibat hukum apabila ada Pihak yang menggunakan Hak Cipta lagu dan musik secara komersial tidak membayar Royalti. Penelitian ini adala penelitian normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan analisis dan pendekatan futuristis.Hasil penelitian PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalty hak cipta lagu dan/atau musik bertujuan untuk melindungi hak-hak Pencipta serta mengoptimalkan fungsi pengelolaan hak cipta atau pemanfaataan ciptaan serta mempertegas pengelolaan royalty. Pengelolaan Royalty yang dilakukan LMKN sebagai suatu Lembaga yang berwenang berdasarkan undang-undang yang merepresentasikan keterwakilan dari kepentingan Pencipta dan Pemilik Hak Terkait untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti dari orang yang melakukan Penggunaan secara komersial sedangkan akibat hukum apabila Pihak menggunakan lagu dan musik secara komersial yang tidak membayar royalty adalah gugatan ganti rugi secara perdata melalui Pengadilan Niaga. Rekomendasi seharusnya meningkatkan sosialisasi terhadap aturan pemanfaatan hak cipta lagu dan musik secara komersial serta mengoptimalkan peran LMKN dalam menarik royalty dari pengguna lagu dan musik secara komersial sebagai layanan Terpadu Satu Pintu. Kata Kunci : Lembaga Manajemen Kolektif Nasional., Hak Cipta lagu dan Musik, Royalti, Pemanfaatan secara Komersial
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207002926 | T77023 | T770232022 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available