Skripsi
PENYIDIKAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM TINDAKAN PEMBERIAN BANTUAN FASILITAS KREDIT MODAL KERJA KONSTRUKSI OLEH BANK BADAN USAHA MILIK NEGARA DI PRABUMULIH
Penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Prabumulih terkait dugaan dalam Pemberian Bantuan Fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi/KMK Konstruksi oleh Bank BRI Cabang Prabumulih kepada PT. Khazanah Darussalam Indonesia (KDI) Tahun 2017 s/d 2019. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian empiris dengan pendekatan perundangan, konseptual, dan sosiologi. Teknik penarikan kesimpulan menggunakan logika berfikir deduktif. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan Pelaksanaan proses Penyidikan dilakukan selama 6 bulan dimana penyidik tidak semua memiliki keahlian dibidang pidana khusus, sedangkan waktu penyidikan diberikan selama paling lama 50 hari apabila melewati waktu harus menerbitkan surat penyidikan baru. Hal ini memberikan celah bagi yang berkepentingan untuk melakukan praperadilan dan menghilangkan bukti. Belum lagi standar prosedur operasional dan birokrasi pada PerBankan menyulitkan Penyidik melakukan penyidikan dalam mengumpulkan bukti. Prinsip Kehati-hatian pada pemberian fasilitas kredit modal kerja konstruksi tidak secara baik dilakukan. Peluang adanya dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Rakyat Indonesia Cabang Prabumulih terdapat 2 (dua) pihak yang berperan besar dalam pemberian bantuan fasilitas kredit modal kerja konstruksi (KMK Konstruksi), yaitu keputusan seorang pemutus kredit dan tindakan pemrakarsa kredit selaku pejabat kredit lini dalam memberikan fasilitas kredit merupakan hal yang penting, sebab akan mempengaruhi proses berlangsungnya kredit yang diajukan oleh nasabah. Idealnya dibutuhkan Peraturan Jaksa Agung mengenai Tata Kelola Administrasi Dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus yang menyesuaikan waktu Penyidikan apalagi dalam keadaan pandemi covid-19 banyak kebiasaan yang dirubah menjadi virtual atau dibatasi dengan alasan menekan angka covid-19. Sehingga lama Penyidikan selama masa pandemi covid-19 dapat melebihi 30 hari dan penambahan 20 hari yang sebelumnya diatur pada Pasal 422 Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-39/A/JA/10/2010 dapat direvisi dengan mempertimbangkan wilayah dilakukan Penyidikan, tingkat kesulitan dan kebijakan PSBB seperti dalam perkara aquo.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207003315 | T76309 | T763092022 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available