Skripsi
PEMAKZULAN TERHADAP KEPALA DAERAH DITENGAH WABAH PANDEMI.
Wabah pandemi virus covid-19 yang saat ini terjadi tidak hanya mempengaruhi aspek kesehatan masyarakat dibelahan dunia, melainkan juga menembus pula kehidupan sosial, ekonomi, politik dan bahkan hukum. Untuk meminimalisir kasus penularan covid-19 diberbagai daerah di Indonesia, pemerintah lewat Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang dalam hal ini menginstruksikan kepada seluruh Kepala Daerah agar dapat menegakkan secara konsisten protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19 yang semakin meningkat. Dengan ketentuan sanksi pemberhentian kepada Kepala daerah yang tidak menegakkan protokol kesehatan karena dianggap “dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah, dan tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah”. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: (1) Apakah Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 dapat menjadi dasar Pemakzulan Kepala Daerah (2) Bagaimanakah pengaturan Asas Lex Superiori Derogat Legi Inferiori terhadap ketentuan mekanisme Pemakzulan Kepala Daerah (3) Bagaimanakah pengaturan yang seharusnya terkait Pemakzulan Kepala Daerah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Pendekatan filosofis, Pendekatan Undang-Undang (Statute Approach), Pendekatan Penafsiran dan Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach). Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa secara yuridis, filosofis, dan sosiologis Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tidak dapat menjadi dasar Pemakzulan terhadap Kepala Daerah. Instruksi yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri tersebut berada dibawah Undang-Undang sehingga berdasarkan Asas Lex Superiori Derogat Legi Inferiori Daerah Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tidak dapat mengenyampingkan ketentuan yang telah diatur oleh Undang-Undang. Pengaturan yang ideal terkait Pemakzulan Kepala Daerah pada saat pandemi covid-19 saat ini ialah dengan merevisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah menambahkan sanksi berupa pemakzulan bagi Kepala Daerah yang melanggar dan tidak menegakkan protokol kesehatan dimasa pandemi. Kata Kunci: Instruksi Menteri Dalam Negeri, Pemakzulan, dan Kepala Daerah.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207001130 | T69882 | T698822022 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available