Skripsi
PENGENYAMPINGAN ASAS LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENYIARKAN BERITA ATAU PEMBERITAHUAN BOHONG
Pemidanaan pelaku menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong berdasarkan UU ITE merupakan ketentuan khusus, sehingga terhadap pelaku sedapat mungkin diterapkan ketentuan khusus tersebut, sesuai dengan asas lex specialis derogat legi generale. Tetapi faktanya, pemidanaan terhadap pelaku masih didasarkan kepada UU Peraturan Hukum Pidana. Penelitian ini normatif, dengan teknik pengumpulan bahan penelitian diperoleh dari studi kepustakaan, dan teknik penarikan kesimpulan secara deduktif. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, dasar hukum penerapan asas lex specialis derogat legi generali dalam sistem peradilan pidana adalah ketentuan Pasal 63 ayat (2) KUHP yang merumuskan bahwa apabila terjadi suatu tindak pidana yang melanggar dua ketentuan hukum pidana atau lebih, yang salah satunya adalah ketentuan hukum pidana umum, dan yang lainnya adalah ketentuan hukum pidana khusus, maka ketentuan hukum pidana khusus itulah yang dikenakan kepada pelakunya. Pertimbangan hukum pengenyampingan asas lex specialis derogate legi generali dalam perkara tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong pada praktik pemidanaan adalah dikarenakan ketentuan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU ITE tidak mengandung ketentuan dan ancaman pidana apabila perbuatan tersbut menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dalam artian terbatas kepada apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik serta menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA, walaupun para terdakwa melakukan perbuatannya secara elektronik dalam bentuk informasi elektronik. Kebijakan hukum pidana terkait tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong khususnya secara elektronik di masa mendatang adalah reformulasi dalam bentuk penambahan ayat pada ketentuan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU ITE yang mengatur ketentuan dan ancaman pidana mengenai setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, sedangkan ia patut dapat menyangka dan menduga bahwa berita itu adalah bohong, yang akan atau mudah menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, serta penjelasan atas frasa “keonaran” dalam pasal tersebut.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207001734 | T71605 | T716052022 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available