Skripsi
KEBIJAKAN FORMULATIF HUKUM PIDANA MENGENAI KETENTUAN PASAL 2 AYAT 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 JO UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM SITUASI BENCANA
ABSTRAK Akibat dari ketidakjelasan unsur-unsur tindak pidana pada Pasal 2 ayat (2) UU PTPK mengenai frasa keadaan tertentu, mengakibatkan Pasal tersebut menjadi multitafsir dan tidak menciptakan kepastian hukum, sehingga menimbulkan permasalahan hukum dalam penegakan hukum pidana tindak pidana korupsi. Dari permasalahan tersebut timbul permasalahan hukum yang harus dianalisa yaitu : (1) Bagaimanakah perumusan norma hukum pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU PTPK (2) Bagaimanakah seharusnya perumusan norma hukum pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU PTPK dimasa yang akan datang. Metode penulisan ini adalah yuridis normatif. Beberapa pendekatan penelitian yang penulis gunakan seperti pendekatan filsafat, pendekatan konseptual, pendekatan undang-undang, pendekan kasus dan pendekatan futuristik.. Hasil dari penelitian ini menguraikan bahwa pengaturan parameter tindak pidana korupsi diatur pada Pasal 2 ayat (1) UU PTPK, pengaturan persyaratan perbuatan pidana diatur pada penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU PTPK, dan pengaturan ancaman sanksi pidana dalam Pasal 2 ayat (2) UU PTPK merupakan ancaman sanksi pidana maksimum. Kemudian terdapat banyak kelemahan dari rumusan norma Pasal 2 ayat (2) UU PTPK baik pada parameter tindak pidana korupsi, persyaratan perbuatan pidana, ancaman sanksi pidana dan penerapan pasal tersebut dalam kasus korupsi dana bantuan sosial covid-19. Kemudian kedepannya perumusan norma hukum Pasal 2 ayat (2) UU PTPK harus segera diperbaiki dengan merivisi UU PTPK, membuat aturan tambahan berupa Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden dan menambah atau memperkuat aturan yang sudah ada yang menjadi pedoman pemidanaan Pasal 2 ayat (2) UU PTPK. Kata Kunci :Kebijakan Formulatif Hukum Pidana, Perumusan Norma Hukum, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pembimbing Utama, Pembimbing Pembantu, Dr. Saut Parulian Panjaitan, S.H., M.H. Dr. Henny Yuningsih, S.H., M.H NIP.196301211987031003 NIP.198330124200912001 Mengetahui, Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Dr. Hj. Nashriana, S.H., M.Hum NIP.196509181991022001
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207001523 | T71689 | T716892022 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available