Skripsi
IMPLEMENTASI HAK RESTITUSI BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA DALAM PROSES PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PUTUSAN PENGADILAN
Setiap anak yang menjadi korban tindak pidana berhak mendapatkan restitusi, hal ini dapat dilihat dalam Pasal 2 PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang pelaksanaan Restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana. bentuk perlindungan kejahatan terhadap anak belumlah maksimal, dimana Undang-undang hanya memberikan perlindungan berupa penjatuhan pidana bagi pelaku kejahatan. Sementara hak anak sebagai korban belum mendapatkan perhatian yang serius. Bentuk perlindungan yang dimaskud adalah bentuk perlindungan setelah terjadinya tindak pidana, yang menimbulkan efek kepada korban. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimana dasar filosofis, yuridis, sosiologis pemberian hak restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana, Bagaimana implementasi hak restitusi terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana dalam proses Penyidikan, Penuntutan dan Putusan Pengadilan, serta Bagaimana implementasi hak restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana yang seharusnya dimasa yang akan datang. Metode yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang dibantu dengan penelitian empiris dan Sifat penelitian dalam penulisan ini adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat hak-hak yang dimiliki oleh anak dari berbagai aturan dan instrument hukum yang ada. Pemenuhan hak-hak anak tersebut juga merupakan sebagai upaya perlindungan hukum bagi anak tersebut terlebih jika anak tersebut merupakan korban tindak pidana. Salah satu upaya perlindungan hukum dan hak yang dimiliki oleh anak yang menjadi korban tindak pidana adalah hak untuk memperoleh restitusi. Dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi anak yang menjadi Korban Tindak Pidana mengatur salah satunya mengenai mekanisme Pengajuan Restitusi tersebut. Mekanisme pengajuan restitusi dapat di bagi kedalam dua tahap yaitu diajukan pada tahap penyidikan dan penuntutan. Selain itu permohonan restitusi juga dapat diajukan setelah adanya putusan tetap dari pengadilan. Berbagai hambatan ataupun persoalan hukum masih di temukan di dalam PP No. 43 Tahun 2017 tersebut. Dalam PP ini tidak mengatur tentang aturan jika pelaku tindak pidana tidak membayarkan restitusi tersebut untuk memenuhi hak anak sebagai korban tindak pidana, sehingga perlunya Pengaturan Hukum Hak Restitusi yang tidak dibayarkan bagi anak yang menjadi korban tindak pidana yaitu memasukan ketentuan mengenai daya paksa bagi pelaku tindak pidana untuk membayar ganti rugi kepada korban tindak pidana. Kata kunci : Restitusi, Anak, Korban, Sistem Peradilan Pidana.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207000293 | T63763 | T637632022 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available