Skripsi
PENERAPAN PASAL 335 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 1/PUU-XI/2013
Penelitian ini membahas mengenai penerapan Pasal 335 KUHP sebelum dan sesudah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013. Fokus permasalahan pada penelitian ini ialah 1. Bagaimana Penerapan Pasal 335 KUHP sebelum adanya putusan MK Nomor 1/PUU-XI/2013, 2. Kendala Hukum Apa yang dihadapi dalam penerapan Pasal 335 KUHP Pasca Putusan MK Nomor 1/PUU-XI/2013, 3. Bagaimana mengatasi kendala Pasal 335 KUHP Pasca putusan MK Nomor 1/PUU-XI/2013. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian hukum normatif dan teknik penarikan kesimpulan yang digunakan ialah teknik penarikan kesimpulan secara Deduktif. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini ialah 1) Pasal 335 KUHP sebelum adanya Putusan MK Nomor 1/PUU-XI/2013 banyak menimbulkan ketidak adilan karena memberikan peluang terjadinya kesewenang-wenangan penegak hukum dalam penerapan terhadap pihak yang dilaporkan, sehingga bertentangan dengan prinsip konstitusi yang menjamin perlindungan atas hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil dalam proses penegakan hukum. 2) Penerapan Pasal 335 setelah Putusan MK Nomor 1/PUU-XI/2013 masih tidak memberikan rasa keadilan bagi tersangka apabila tersangka yang dilakukan dengan memakai ancaman kekerasan itu sama saja dengan percobaan tindak pidana di dalam pasal 351 ayat 5 tidak dipidana. 3) Bahwa untuk mengatasi kendala Pasal 335 KUHP Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 dengan cara pelaksanaan restorative justice di tingkat kepolisian, kejaksaan, maupun di tingkat pengadilan atau penyelesaian perkara diluar pengadilan dengan mengutamakan perdamaian dengan tidak mempersoalkan akibat dari perbuatan tersebut karena perbuatannya telah selesai. Kata Kunci : Penerapan Saksi, Tindak Pidana, Mahkamah Konstitusi.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207001443 | T71660 | T716602022 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available