Skripsi
IDENTIFIKASI DAN ANALISIS FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PERSELISIHAN KONTRAK ANTARA KONTRAKTOR DAN OWNER SERTA CARA PENYELESAIANNYA (STUDI KASUS PADA PERUSAHAAN KONTRAKTOR DI KOTA PRABUMULIH)
Dalam industri konstruksi pada dasarnya terdapat tiga pihak yang terlibat dalam suatu proyek konstruksi, yaitu owner, konsultan, dan kontraktor. Hubungan antar pihak-pihak tersebut dalam sebuah proyek dapat berupa hubungan fungsional dan kontraktual. Apabila terjadi ketidaksepakatan di antara mereka, biasanya terjadi tuntutan baik dari pihak kontraktor maupun owner. Tuntutan (claim) yang tidak dilayani dapat menyebabkan terjadinya perselisihan kontrak. Perselisihan disebut juga sengketa konstruksi, yaitu sengketa yang terjadi sehubungan dengan pelaksanaan suatu usaha jasa konstruksi antara para pihak yang tersebut dalam suatu kontrak konstruksi (construction dispute). Identifikasi faktor-faktor dominan yang menyebabkan terjadinya perselisihan kontrak antara kontraktor dan owner berdasarkan perspektif kontraktor serta cara yang sering dilakukan untuk menyelesaikan perselisihan kontrak dilakukan melalui survei responden dengan metode kuisioner. Pemilihan kontraktor sebagai responden didasarkan pada pertimbangan bahwa penyelenggara konstruksi merupakan asosiasi jasa konstruksi, seperti GABPEKNAS, sehingga dapat dianggap mewakili (representatif) kontraktorkontraktor di semua sektor konstruksi. Sedangkan dalam penentuan faktor-faktor dominan tersebut didasarkan pada rangking nilai total masing-masing faktor menggunakan metode kecenderungan maksimum. Hasil dari penelitian ini menunjukkan terdapat lima faktor yang paling berpengaruh menyebabkan perselisihan kontrak antara kontraktor dan owner dalam pelaksanaan proyek konstruksi berdasarkan perspektif kontraktor, yaitu kurangnya staf kunci pada masing-masing pos bagian pengendalian, kelengkapan spesifikasi teknik kurang, rendahnya tingkat manajemen/kemampuan pihak/staf dalam pelaksanaan proyek, tanggung jawab jaminan kualitas pekerjaan, dan keterlambatan pekerjaan oleh (perizinan, pengesahan jadwal, desain, dan shop drawing). Untuk alternatif penyelesaiannya perselisihan yang dipilih yaitu jalur negosiasi (musyawarah), mediasi (penengah), dan arbitrase. Sedangkan jalur litigasi (pengadilan) tidak dipilih karena melalui beberapa tahap yang cukup lama dan biayanya yang mahal.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
0907000468 | T96821 | T968212009 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available