Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM YANG DILAKUKAN KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA JOHOR BAHRU MALAYSIA TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG.
Pekerja Migran Indonesia (PMI) sering menjadi korban Human Trafficking. Kasus Human Trafficking tersebut salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran HAM yang tidak pernah berakhir. Sehingga peran Pemerintah dalam melindungi pekerja migran Indonesia seharusnya telah sesuai dengan Undang-Undang yang saat ini berlaku, Namun hal tersebut belum sesuai dengan yang ada di lapangan. Seperti pemulangan PMI yang belum sesuai dengan Undang-Undang, Hingga ketentuan pidana untuk pelaku tindak pidana pedagangan orang tersebut. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum yang dilakukan KJRI Johor Bahru Malaysia dalam perlindungan hukum PMI korban tindak pidana perdagangan orang, dan mekanisme perlindungan hukum yang dilakukan KJRI terhadap PMI korban tindak pidana perdagangan orang serta bentuk perlindungan hukum yang baik dilakukan oleh KJRI Johor Bahru Malaysia terhadap PMI dimasa yang akan datang. Adapun jenis penelitian dalam penulisan tesis ini adalah metode penelitian Yuridis Normatif yang didukung dengan wawancara dari staf KJRI Johor Bahru Malaysia untuk memperkuat bahan hukum. Berdasarkan penelitian diperoleh bahwa bentuk perlindungan hukum yang dilakukan KJRI Johor Bahru Malaysia terhadap PMI korban TPPO berupa perlindungan hukum preventif yaitu upaya pencegahan seperti sosialisasi dan diseminasi informasi, kerjasama International, dan kebijakan KJRI Johor Bahru yaitu BIMTEK. Sedangkan perlindungan hukum represif berupa Rehabilitasi, sanksi denda/restitusi, sampai Reintegrasi/pemulangan PMI ke Indonesia. Sedangkan mekanisme penyelesaian dalam perlindungan PMI yang dilakukan KJRI Johor Bahru Malaysia melalui jalur non litigasi dan jalur litigasi. Serta Bentuk perlindungan hukum dimasa akan datang yang dilakukan KJRI Johor Bahru Malaysia untuk PMI yaitu peningkatan sosialisasi, pembaharuan hukum agar adanya kesesuaian hukum antara Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, baik aturan hukum mengenai penentuan repatriasi/pemulangan pekerja migran, penentuan denda/restitusi sampai penentuan hukuman terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang ke luar negeri. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Perdagangan Orang, Pekerja Migran Indonesia
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207000840 | T68346 | T683462022 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available