Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL VIA TELEPON (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 574K/PID.SUS/2018
Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum korban pelecehan seksual via telepon dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 574K/Pid.Sus/2018.. Fokus permasalahan pada penelitian ini adalah apakah perbuatan merekam dan mentransmisikan percakapan via telepon oleh korban pelecehan seksual tanpa sepengetahuan pelaku dapat dipidana menurut Putusan Mahkamah Agung Nomor 574K/Pid.Sus/2018, bagaimana keabsahan alat bukti elektronik yang dihadapkan di persidangan menurut Putusan Mahkamah Agung Nomor 574K/Pid.Sus/2018, serta bagaimana perlindungan hukum bagi korban pelecehan seksual via telepon di masa mendatang. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, pendekatan penelitian yang digunakan antara lain pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual dan pendekatan analisis, serta menggunakan sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan bahan hukum diperoleh dari teknik studi pustaka dan kesimpulan ditarik secara deduktif. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini yaitu perbuatan merekam dan mentransmisikan rekaman percakapan via telepon oleh korban pelecehan seksual tanpa sepengetahuan pelaku dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 574K/Pid.Sus/2018 dapat dicela dan dianggap memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, alat bukti elektronik dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 574K/Pid.Sus/2018 dapat diterima dan mengikat secara hukum sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dimana alat bukti elektronik harus dapat dipertanggungjawabkan keutuhannya, serta di masa mendatang perlindungan hukum korban pelecehan seksual via telepon dilaksanakan melalui kebijakan hukum pidana secara non penal yang sifatnya pencegahan dan secara penal dengan merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta memberlakukan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang dapat melindungi korban dari tuntutan pidana sebelum ada putusan hakim yang mengikat agar tidak terjadi lagi kasus serupa yang berpotensi merugikan korban pelecehan seksual.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207000839 | T68310 | T683102022 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available