Text
TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA PRODUSEN YANG MENGGUNAKAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN YANG DILARANG
Skripsi ini berjudul: “Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Produsen Yang Menggunakan Bahan Tambahan Pangan Yang Dilarang”. Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang menyatakan bahwa penggunaan bahan tambahan pangan yang dilarang tidak dibenarkan karena akan merugikan atau membahayakan kesehatan manusia dan pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat diancam dengan pidana, di Provinsi Sumatera Selatan sendiri masih kerap ditemukan pelaku usaha menggunakan bahan tambahan pangan yang dilarang untuk diedarkan bahkan hingga dalam skala nilai ekonomi besar. Rumusan masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah: 1. Apa saja yang menjadi faktor penyebab produsen yang menggunakan bahan tambahan pangan yang dilarang? Dan 2. Bagaimana kebijakan penanggulangan terhadap tindak pidana produsen yang menggunakan bahan tambahan pangan yang dilarang?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum secara empiris. Adapun hasil yang diperoleh penulis dalam melakukan penelitian ini adalah faktor-faktor yang menjadi penyebab pelaku usaha menggunakan bahan tambahan pangan yang dilarang antara lain, faktor internal yang bersumber dari dalam diri belaku dan faktor eksternal yang bersumber dari luar diri pelaku, serta kebijakan penaggulangan hukum yang dilakukan oleh substansi penindakan Balai Besar POM di Palembang atas terjadinya tindak pidana produsen yang menggunakan bahan tambahan pangan yang dilarang adalah kebijakan preventif dan represif.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207004059 | T79748 | T797482022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available