Text
KEKUATAN PEMBUKTIAN SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU PADA TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Putusan Nomor : 126/Pid.Sus/2017/PN.Lbo Dan Putusan Nomor : 337/Pid.Sus/2019/PN.Bkl )
ABSTRAK Peristiwa Pidana tidak sepenuhnya di lihat, di dengar atau bahkan di alami sendiri, namun adakalanya saksi testimonium de auditu menjadi saksi di persidangan karena keteranganya di peroleh dari orang lain, berdasarkan ketentuan (KUHAP) seorang saksi dapat di katakan sebagai alat bukti yang sah apa bila mempunya dua alat bukti , sehingga penelitian ini bertujuan mencari prihal,apa yang melatar belakangi pegakuan saksi testimonium de auditu di perbolehkan menjadi saksi dalam hukum acara pidana, serta bagaimana kekuatan pembuktian saksi testimonium de auditu dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga pada putusan pengadilan Negeri lbo. Nomor: 126/pid.sus/2017/pn.lbo dan pengadilan negeri bangkalan nomor 337/pid.sus/2019/pn.bkl jenis penelitian ini penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Jenis bahan hukum yag digunakan adalah bahan hukum primer dan skunder. Teknik pengumpulan yang di gunakan studi kepustakaan serta menggunakan metode induktif dalam penarikan kesimpulan. hasil penelitian di dapatkan bahwa saksi testimonium de auditu Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi No 65/Puu/V11/2010 menguji Undang-Undang Pasal 184 ayat (1) huruf a dan mengakui adanya saksi de auditu, kekuatan pembuktian saksi testimonium de auditu dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga Pada Putusan Pengadilan Negeri Lbo Dan Pengadilan Negeri Bangkalan Tidak memiliki kekuatan pembutkian karena tidak terpenuhinya syarat-syarat Kata kunci: Alat Bukti, De Auditu, Kekerasan, Keterangan Saksi, Saksi Testimonium De Auditu.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207004019 | T79854 | T798542022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available