Text
UPAYA PERLINDUNGAN HAK-HAK TERSANGKA MELALUI PELAKSANAAN PRAPERADILAN PUTUSAN NO. 01/PID.PRA/2021/PN.MET. DAN PUTUSAN NO. 02/PID.PRA/2020/PN.PBR.
Hukum yang mengatur acara pidana di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), memberikan hak-hak kepada tersangka untuk membela kepentingannya pada saat menjalani criminal justice system yang salah satunya ialah mengajukan praperadilan. Lembaga yang berwenang untuk mengadakan praperadilan hanyalah Pengadilan Negeri. Tersangka dapat mengajukan praperadilan apabila pada saat dilakukan upaya paksa oleh Pejabat Yang Berwenang, dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan. Upaya paksa tersebut berdasarkan KUHAP berupa penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, dan telah di perluas berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 yaitu berupa penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. Permasalahan yang penulis bahas dalam penelitian ini adalah: bagaimana mekanisme perlindungan hak-hak tersangka melalui praperadilan dan apa dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan praperadilan tindak pidana pencabulan dengan register perkara nomor 01/Pid.Pra/2021/PN.Met. dan putusan praperadilan pada tindak pidana pemalsuan surat dengan register perkara nomor 02/Pid.Pra/2020/PN.Pbr.? Pendakatan masalah pada penelitian ini menggunakan tinjauan yuridis normatif. Pengumpulan data pada penelitian ini dengan studi pustaka. Data dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa, pertimbangan Hakim terhadap penjatuhan putusan praperadilan pada kedua putusan diatas, yakni Putusan Nomor 01/Pid.Pra/2021/PN.Met. dan Putusan Nomor 02/Pid.Pra/2020/PN.Pbr. telah melindungi hak asasi dari Tersangka/Pemohon praperadilan yang sebelumnya dilanggar oleh aparat penegak hukum yang melakukan upaya paksa secara tidak berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Dengan dikabulkannya permohonan praperadilan dari kedua putusan tersebut, upaya perlindungan hak-hak tersangka melalui pelaksanaan praperadilan telah terlaksana. Sehingga proses hukum pidana yang dikenakan kepada Tersangka, harus dihentikan atau Tersangka bebas. Kata Kunci: Praperadilan, Penyelidikan, Penyidikan.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207002659 | T75794 | T757942022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available