Text
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENGGELAPAN UANG ARISAN ONLINE(Putusan Nomor 188/Pid.B/2019/PN Smd)
Di zaman yang modern ini, terdapat banyak kejahatan yang muncul di daerah Indonesia termasuk kejahatan yang terjadi di media sosial seperti salah satunya penggelapan uang arisan online. penggelapan uang yang dilakukan merupakan tindak pidana penggelapan yang diatur pada pasal 372 KUHP. permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini mengenai bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku penggelapan uang arisan online pada putusan No. 188?Pid.B?2019?PN.Smd. Penelitian ini menggunakan metode normatif. penelitian ini menggunakan 2 (dua) jenis pendekatan yaitu: A. pendekatan Perundang-undangan dan B. Pendekatan Kasus. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan No. 188/Pid.B/2019/PN.Smd adalah adanya bukti secara sah bahwa terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan yang diatur pada pasal 372 KUHP sehingga hakim memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama 3(tiga) bulan. bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku penggelapan dengan modus arisan online pada putusan No. 188/Pid.B/2019/PN.Smd merupakan pertanggungjawaban pidana karena terdakwa telah terbukti melakukan suatu tindak pidana dan memenuhi unsur-unsur yang telah ditentukan dalam undang-undang. kata junci: Arisan, Pidana, Penggelapan, Pertanggungjawaban, Pertimbangan Hakim
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207002849 | T76198 | T761982022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available