Text
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA ASUSILA MELALUI MEDIA KOMUNIKASI WHATSAPP(STUDI PUTUSAN NOMOR 1700/Pid.Sus/2019/PN Plg)
Penulisan skripsi ini berjudul Pertanggugjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Asusila Melalui Media Komunikasi Whatsapp. Tindak pidana asusila merupakan bentuk kriminalisasi lama yang kian berkembang sampai saat ini, melalui perkembangan teknologi tindak pidana asusila menyesuaikan bentuknya dengan tekonologi. Media komunikasi yang awal mulanya tercipta sebagai pembawa kemanfaatkan ternyata tidak lepas dari kejahatan asusila itu sendiri, oknum-oknum tertentu memanfaatkan media komunikasi sebagai modus operandi baru dalam tindak kejahatan asusila. Whatsapp sebagai media komunikasi yang mengakomodasi dan banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia, tidak luput dari kejahatan asusila. Melalui studi kasus putusan nomor 1700/Pid.Sus/2019/PN Plg penulis mencoba untuk menganalisis tindak pidana asusila yang terjadi, dan permasalahan yang diangkat dan dibahas di dalam kepenulisan skripsi ini adalah mengenai pandangan hukum pidana di Indonesia terhadap tindak pidana asusila yang dilakukan melalui media komunikasi serta pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana asusila melalui media komunikasi whatsapp. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian adalah penelitian hukum normatif. Adapun jawaban yang didapat dari kepenulisan skripsi ini adalah hukum pidana mempunyai dua regulasi untuk mengatasi tindak pidana asusila melalui media komunikasi, yang pertama Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transkasi Elektronik Pasal 27 ayat (1). Kedua, Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi. Adapun pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana asusila melalui media komunikasi whatsapp adalah bahwasanya tindakan pelaku yang sesuai didalam putusan merupakan gangguan ekhsibisionisme, melalui pemahaman ilmu psikologi diketahui bahwa gangguan tersebut tidak mempengaruhi jiwa seseorang sehingga apabila dikaitkan dengan Pasal 44 KUHP mengenai kemampuan bertanggungjawab maka tidak mempunyai keterkaitan atau korelasi satu sama lain. Dari hal tersebut penulis dapat menyimpulkan bahwa pelaku mempunyai kemampuan bertanggungjawab.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207000891 | T68325 | T683252022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available