Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK HAK ATAS TANAH DALAM HAL GANTI RUGI PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NOMOR : 5/Pdt.G/2018/PN.Kag)
Meningkatnya infrastruktur pembangunan untuk kepentingan umum di Indonesia salah satunya ialah pembangunan Jalan Tol yang mengakibatkan kepemilikan hak atas tanah masyarakat harus bersedia dibebaskan tak terkecuali pembangunan Jalan Tol Palembang-Indralaya. Permasalahannya yaitu untuk mengetahui mekanisme mengenai pelaksanaan pemberian ganti rugi dan untuk mengetahui perlindungan hukum. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini adalah pertama, bahwa ganti kerugian diberikan oleh pihak pemerintah atau instansi yang membutuhkan tanah untuk membangun sarana kepentingan umum. Dan ada beberapa cara untuk menjaminnya perlindungan hukum bagi masyarakat pemilik tanah agar bisa tercapai sesuai keinginan antara lain penyiapan pelaksanaan, inventarisasi dan identifikasi, penetapan nilai ganti rugi tanah, musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian, pemberian ganti kerugian, penitipan ganti kerugian, pelepasan objek pengadaan tanah, pemutusan hubungan hukum antara pihak yang berhak dengan tanah objek pengadaan tanah, penyerahan hasil pengadaan tanah, serta pemantauan dan evaluasi.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207000795 | T68186 | T681862022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available