Text
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR ATAS PERMOHONAN PEMBATALAN LELANG EKSEKUSI OBJEK HAK TANGGUNGAN (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3757K/PDT/2020)
Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 UUHT ialah perlindungan hukum yang diterima kreditur atas piutangnya pada debitur dan dapat dieksekusi melalui lelang jika debitur wanprestasi. Terhadap adanya permohonan pembatalan Lelang Eksekusi Objek Hak Tanggungan oleh debitur wanprestasi merupakan hal yang bertentangan dengan Undang-Undang. Oleh karenanya penelitian ditujukan untuk menganalisis eksekusi objek Hak Tanggungan jika debitur wanprestasi sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3757K/Pdt/2020 menurut UUHT dan perlindungan hukum bagi kreditur atas permohonan pembatalan lelang eksekusi objek Hak Tanggungan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 3757K/Pdt/2020 tersebut. Jenis penelitian merupakan penelitian dengan jenis yuridis normative dengan penggunaan metode pendekatan Perundang – Undangan dan Pendekatan Kasus. Hasil Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa eksekusi objek Hak Tanggungan yang dilakukan kreditur pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 3757K/Pdt/2020 telah sesuai dan benar dengan UUHT dan perlindungan hukum yang diterima kreditur terdiri dari dua bentuk yaitu preventif diatur melalui Pasal 1131 KUHPer, Pasal 1132 KUHPer, Pasal 1338 ayat (1) KUHPer, Pasal 1 angka (1) UUHT dan Pasal 20 ayat (1) huruf (b) UUHT mengenai kepastian hukum jika kemudian hari debitur wanprestasi, serta dalam bentuk represif diwujudkan melalui Lelang Eksekusi berdasarkan isi Pasal 6 UUHT, Pasal 14 ayat (3) dan (2) UUHT, Pasal 20 UUHT. Terhadap debitur dan kreditur hendaknya bersama-sama bertanggungjawab dan mentaati perjanjian secara penuh serta memenuhi hak dan kewajiban yang ditimbulkan didalamnya.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207005444 | T86296 | T862962022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available