Text
KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PENITIPAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KLIEN
Penulisan skripsi ini didasari dari adanya praktek penitipan pembayaran BPHTB klien ke PPAT sering terjadi di Indonesia yang mana hal ini belum ada peraturan yang resmi mengatur. Permasalahan di dalam skripsi ini adalah mencakup tentang Pertanggungjawaban PPAT ke klien yang mencakup (i) Pertanggungjawaban hukum PPAT yang tidak melaksanakan pembayaran terhadap penitipan BPHTB dari klien dan (ii) Upaya hukum yang dapat dilakukan klien apabila PPAT Melakukan Penyalahgunaan Kewenangannya Dalam Penitipan Pembayaran BPHTB. Jenis penelitian ini adalah normatif yaitu berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan mengemukakan kasus yang berhubungan dengan permasalahan ini. Hasil dari penelitian diketahui bahwa PPAT dapat dimintai pertanggungjawaban hukum oleh klien apabila terbukti lalai dan tidak membayarkan titipan BPHTB seperti yang diperjanjikan. Pertanggungjawaban hukum PPAT yang tidak melaksanakan pembayaran terhadap penitipan BPHTB dari klien dapat berupa mengganti kerugian dari klien apabila PPAT telah melakukan wanprestasi dan perbuatan melanggar hukum. Klien yang menitipkan pembayaran BPHTB ke PPAT namun tidak dibayarkan dapat melakukan upaya hukum baik secara non litigasi maupun secara litigasi Penyelesaian secara non litigasi terdiri dari konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Penyelesaian secara litigasi dapat dalam bentuk tuntutan perdata berupa gugatan wanprestasi dan perbuatan melanggar hukum.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207004963 | T83380 | T833802022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available