Text
PERUBAHAN BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH (STUDI KASUS PT SWARNA DWIPA SUMSEL GEMILANG)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perubahan badan hukum PT. Swarna Dwipa Sumsel Gemilang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah serta menganalisis implikasi perubahan status pada PT. Swarna Dwipa Sumsel Gemilang terhadap pertanggung jawaban pengurus dan pemiliknya. Manfaat dari penelitian ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan serta memberikan kontribusi ilmiah bagi ilmu pengetahuan hukum dalam pengembangan hukum perseroan. Teori Badan Hukum dan Good Corporate Governance (GCG) digunakan sebagai bahan kajian dalam penelitian ini. Metode penelitian proposal skripsi ini menggunakan penelitian normatif-empiris yang merupakan suatu penelitian yang mengkaji pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum positif (perundang-undangan) dan dokumen tertulis secara in action (faktual). Rumusan masalah dalam penelitian ini, adalah: 1. Apakah perubahan badan hukum PT Swarna Dwipa Sumsel Gemilang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, 2. Apakah dampak dari perubahan status pada PT. Swarna Dwipa Sumsel Gemilang terhadap pertanggung jawaban pengurus dan pemiliknya. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa PT Swarna Dwipa telah di ubah bentuk badan hukumnya dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dan telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207002798 | T75460 | T754602022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available