Text
PENYITAAN ASET PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA (STUDI KASUS DI KEJAKSAAN NEGERI PALEMBANG)
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang sangat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Hal tersebut selaras dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengembalian kerugian negara menjadi salah satu isu utama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang dapat dilakukan dengan cara penyitaan aset. Tujuan dan ruang lingkup dalam penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis prosedur penyitaan aset pelaku tindak pidana korupsi dan faktor-faktor yang mempengaruhi penyitaan aset pelaku tindak pidana korupsi sebagai upaya pengembalian kerugian negara. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis empiris atau penelitian lapangan. Pengembalian kerugian negara terdiri dari rangkaian proses atau tahapan yang dimulai dari pengumpulan bahan keterangan atau intelijen, bukti-bukti, penelusuran aset, pembekuan aset, penyitaan aset, proses persidangan, pelaksanaan penetapan atau putusan pengadilan, dan penyerahan aset kepada negara. Dalam pelaksanaan penyitaan aset terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi berupa faktor penghambat, yaitu faktor substansi hukum, faktor pembuktian hubungan antara aset dengan tindak pidana korupsi, dan faktor pelaku tindak pidana korupsi, serta terdapat juga faktor pendukung, yaitu faktor fasilitas dan faktor sumber daya manusia.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207005490 | T86411 | T864112022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available