Text
PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH DENGAN AKAD MURABAHAH PADA PT. BANK SYARIAH INDONESIA KANTOR CABANG PEMBANTU MUARA BELITI
Bank syariah dalam melayani masyarakat memiliki beberapa produk yaitu pendanaan, pembiayaan, dan jasa. Bank Syariah Indonesia adalah penggabungan dari tiga bank BUMN syariah, yaitu BRI Syariah, BNI Syariah, dan Bank Mandiri Syariah. Dalam Pembiayaan Pemilikan Rumah syariah ada skema jual beli yang dilakukan bank dengan developer yang selanjutnya dijual kepada nasabah atau biasa disebut akad murabahah. Murabahah secara sederhana bisa diartikan akad jual beli barang dengan adanya penambahan margin keuntungan bagi si penjual dalam hal ini bank yang telah disepakati bersama. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akad murabahah menjadi penyumbang besar pembiayaan perbankan syariah di Indonesia dengan porsi 60 persen ketimbang akad lain. Rumusan masalah dalam penelitian ini, adalah: 1. bagaimanakah pelaksanaan pembiayaan pemilikan rumah dengan akad murabahah di PT. Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu Muara Beliti, 2. bagaimanakah upaya hukum yang dilakukan PT. Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Muara Beliti terhadap debitur yang melakukan wanprestasi pada pembiayaan pemilikan rumah dengan akad murabahah. Metode dalam penelitian ialah empiris didukung oleh wawancara dengan pihak BSI. Hasil dari penelitian menyatakan bahwa BSI kantor cabang muara beliti dalam pelaksanaannya berlangsung sesuai dengan aturan yang ada, dan upaya hukum yang dilakukan adalah dengan musyawarah maupun melalui jalur peradilan agama.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207002800 | T75381 | T753812022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available