Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN OLEH ORANG DEWASA
permasalahan yang penulis angkat Apa faktor penyebab tindak pidana penganiayaan anak yang dilakukan oleh orang dewasa dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana penganiayaan oleh orang dewasa. Dari segi faktornya penyebab tindak pidana penganiayaan dibagi menjadi dua yaitu faktor internal dan eksteral kebanyakan disebabkan oleh faktor ekonomi, lingkungan,keadaan keluarga yang berantakan dan kurangnya kesiapan mental dalam mendidik dan membesarkan anak Metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah normatif yang didukung data empiris. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan mendeskripsikan faktor penyebab tindak pidana penganiyaan anak yang dilakukan oleh orang tua dan Untuk mengetahui dan menganalisis upaya perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana penganiayaan oleh orang tua. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak, Kekerasan, Tindak Penganiayaan, Orang Dewasa Pembimbing Utama
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207001416 | T71425 | T714252022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available