Text
PENGATURAN PEMBAYARAN UANG KOMPENSASI DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) YANG MASIH BERLANGSUNG BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2021
ABSTRAK Penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh adanya aturan baru mengenai uang kompensasi untuk pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) saat berakhirnya masa kerja yang diatur didalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih daya, Waktu kerja dan waktu istirahat, dan Pemutusan hubungan kerja. Hal ini Perlu mengkaji lebih dalam mengenai hak pekerja bagi PWKT yang telah mengikatkan perjanjian kerja sebelum adanya aturan baru mengenai uang kompensasi tersebut. Adapun permasalahan yang dibahas adalah 1. pengaturan pembayaran uang kompensasi oleh perusahaan kepada pekerja dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang masih berlangsung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dan 2. Akibat hukum yang timbul apabila perusahaan dengan pekerja telah mengikatkan diri pada perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang masih berlangsung yang tidak menerapkan ketentuan pembayaran uang kompensasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan analisis (Analysis Approach). Penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1. Pengaturan Pembayaran Uang Kompensasi oleh pengusaha kepada pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang masih berlangsung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 adalah bahwa pekerja PKWT mendapatkan uang kompensasi dan pengusaha wajib membayarnya pada saat berakhirnya masa kerja atau hubungan kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dan 2. Akibat hukum yang timbul apabila perusahaan dengan pekerja telah mengikatkan diri pada perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang masih berlangsung yang tidak menerapkan ketentuan pembayaran uang kompensasi adalah Pengusaha tersebut mendapatkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, pembekuan kegiatan usaha, sebagaimana diatur dalam Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207000790 | T68106 | T681062022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available