Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR PEMEGANG JAMINAN FIDUSIA DALAM HAL DEBITUR DINYATAKAN PAILIT BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NIAGA
Jaminan fidusia merupakan salah satu jenis agunan yang dibebankan pada benda bergerak berwujud ataupun benda bergerak tidak berwujud, serta benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan. Kreditur pemegang jaminan fidusia berhak atas benda yang menjadi objek jaminan fidusia apabila debitur cedera janji atau dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan niaga. Walaupun kreditur pemegang jaminan fidusia memiliki hak atas benda yang menjadi objek jaminan atas piutangnya, tidak menghilangkan kemungkinan untuk kreditur separatis digugat atas eksekusi benda objek jaminan fidusia yang menjadi haknya. Berdasarkan uraian tersebut, muncul pokok permasalahan bagaimana kedudukan kreditur pemegang jaminan fidusia serta bagaimana perlindungan hukum yang dimiliki kreditur pemegang jaminan fidusia apabila debitur dinyatakan pailit. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan. Dengan memperhatikan teori keadilan, perlindungan hukum, jaminan serta kepailitan, kreditur pemegang jaminan fidusia memiliki kedudukan sebagai kreditur separatis yang memiliki hak untuk didahului dan hak eksekutorial atas benda objek jaminan fidusia. Kreditur pemegang jaminan fidusia juga dapat menjadi pemilik atas benda objek jaminan fidusia. Kreditur pemegang jaminan fidusia berhak atas perlindungan hukum preventif berupa pengumuman kepailitan debitur pailit serta objek jaminan fidusia dapat dieksekusi sendiri diluar eksekusi harta pailit lainnya, dan perlindungan represif berupa actio paulina dan paksa badan. Kata Kunci: Debitur Pailit; Jaminan Fidusia; Kedudukan Hukum; Kreditur Separatis, Perlindungan Hukum
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207001478 | T71610 | T716102022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available