Text
FUNGSI KEPALA DESA DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN PIDANA RINGAN PADA MASYARAKAT DESA (STUDI PADA DESA SAKATIGA)
Skripsi ini berjudul “Fungsi Kepala Desa dalam Penyelesaian Perselisihan Pidana Ringan pada Mayarakat Desa (Studi Pada Desa Sakatiga)”. Adapun rumusan masalah yang akan dibahas adalah bagaimana dasar kewenangan, tugas dan fungsi Kepala Desa dan jenis perkara pidana serta kekuatan hukum dari penyelesaian pidana ringan yang dilakukan oleh Kepala Desa. Penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian lapangan (Field Research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perkara yang dapat diselesaikan oleh Kepala Desa hanya berupa tindak pidana ringan saja yaitu perkara yang melanggar sepanjang adat yang tidak menghendaki hukuman yang lebih daripada membayar tepung tawar serta kekuatan hukum mengikat para pihak yang berperkara (pelaku dan korban). Dalam prakteknya, masyarakat desa dalam menyikapi penyelesaian tindak pidana melalui mekanisme non formal hendaknya pemerintah desa membuat sebuah aturan khusus yang mampu mengakomodir, minimal dapat menjadikan landasan yuridis formal.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207002185 | T74044 | T740442022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available