Text
MEKANISME DAN PELAKSANAAN PENETAPAN HAK ATAS TANAH TERLANTAR BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR
Salah satu asas hukum pertanahan menyebutkan bahwa tanah pertanian seharusnya dikerjakan atau diusahakan secara aktif oleh pemiliknya sendiri. Namun, saat ini masih ada orang yang tidak memanfaatkan tanahnya secara maksimal karena dijadikan sebagai objek investasi sehingga terkesan tanahnya di terlantarkan. Penelantaran tanah merupakan tindakan yang tidak bijaksana, tidak ekonomis, tidak berkeadilan, serta merupakan pelanggaran terhadap kewajiban yang harus dijalankan para pemegang hak yang telah memperoleh dasar penguasaan tanah. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji mekanisme dan pelaksanaan penetapan hak atas tanah akibat tanah terlantar berdasarkan peraturan pemerintah nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar serta Faktor-faktor penyebab penelantaran tanah hak milik. Penelitian ini adalah Penelitian Hukum Normatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa mekanisme dan pelaksanaan penetapan hak atas tanah akibat tanah terlantar menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar adalah dengan empat tahapan yaitu Inventarisasi tanah, Identifikasi tanah, Peringatan terhadap pemegang hak dan Penetapan tanah terlantar. Akibat hukum penetapan hak atas tanah terlantar bagi pemilik hak atas tanah yaitu adanya pemutusan hubungan hukum antara subjek pemegang hak atas tanah dengan objek tanah, kemudian tanah tersebut di kuasai kembali oleh negara. Kata Kunci: Mekanisme, Pelaksanaan, Tanah Terlantar.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207000791 | T68261 | T682612022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available