Text
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA DI BAWAH ANCAMAN MINIMUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK
Skripsi Ini Berujudul �Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Di Bawah Ancaman Minimum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak��. Tindak Pidana Pencabulan dengan unsur pemberatan diatur dalam Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : (1) Apa yang menjadi dasar pertimbangan hukum hakim dalam putusan nomor: 412/ Pid.Sus/2017/PN KDI dan putusan nomor 653/ Pid.Sus/2018/PN JMB Dan (2) Bagaimana penerapan teori pemidanaan terhadap putusan nomor: 412/ Pid.Sus/2017/PN KDI dan putusan nomor 653/ Pid.Sus/2018/PN JMB. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder, metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa hakim sudah mempertimbangkan secara aspek yuridis maupun aspek non yuridis dalam penjatuhan putusan. Dalam penjatuhan putusan hakim dinaggap kurang tepat, karena tidak sesuai dengan ketentuan pasal yang didakwakan. Terakhir, dalam penerapan teori pemidanaan dalam putusan 412/ Pid.Sus/2017/PN KDI dan putusan nomor 653/ Pid.Sus/2018/PN JMB dalam penelitian ini menggunakan teori gabungan yaitu gabungan antara teori absolut dan relatif.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207000881 | T68077 | T680772022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available