Text
UPAYA DALAM PENCEGAHAN CONTEMPT OF COURT DI LINGKUNGAN PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
Skripsi ini berjudul Upaya Dalam Pencegahan Contempt Of Court Di Lingkungan Pengadilan Negeri Palembang. Rumusan Masalah dalam penulisan ini yaitu hal-hal apa saja yang dapat dikategorikan sebagai Contempt Of Court di Pengadilan Negeri Palembang dan Bagaimana Upaya dalam Pencegahan Contempt Of Court di Pengadilan Negeri Palembang. Metode penelitian dengan jenis penelitian yuridis empiris. Jenis dan sumber bahan hukum yaitu data primer dan data sekunder dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik penarikan sampel yaitu purposive sampling dan simple random sampling serta penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Untuk menjamin terciptanya penyelenggaraan peradilan yang sebaik-baiknya guna menegakkan hukum dan keadilan yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, sikap, dan/atau ucapan yang dapat merendahkan kehormatan badan peradilan. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa kategori Contempt Of Court yang terjadi di Pengadilan Negeri Palembang ialah tidak berkelakuan baik di pengadilan, tidak mentaati perintah pengadilan dan termasuk dalam ketentuan pasal 217 KUHP, pasal 218 KUHAP, pasal 4 ayat (7) dan pasal 7 Perma No 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan. Upaya dalam pencegahan Contempt Of Court di Pengadilan Negeri Palembang yaitu adanya polisi pengaman pengadilan, penerapan Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) dan penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kata Kunci: Contempt Of Court, Badan Peradilan, Upaya Pencegahan.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207000743 | T68159 | T681592022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available